Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, partai politik adalah salah satu saluran untuk memperjuangkan kehendak masyarakat, bangsa, dan negara, sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekruitmen kepemimpinan nasional dan penyelenggaraan negara baik di pusat maupun di daerah.
Di tengah-tengah heterogenitas dan pluralitas masyarakat berdasarkan kepentingan politiknya, maka partai politik diandalkan sebagai lembaga masyarakat yang berperan sebagai representasi kepemimpinan politik masyarakat.
Pada pemilu tahun 2004, syarat-syarat partai politik yang boleh mengikuti pemilihan umum, antara lain sebagai berikut:
- Diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
- Memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi.
- Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau sekurang-kurangnya 1/1.000 (seperseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik.
- Setiap kepengurusan partai harus mempunyai kantor tetap.
- Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
Baca juga: Penggolongan partai dalam negara modern
Daftar 24 Partai Politik Pemilu 2004
Partai Nasional Indonesia Marhaenisme | Partai Demokrat | Partai Bintang Reformasi |
Partai Buruh Sosial Demokrat | Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan |
Partai Bulan Bintang | Partai Penegak Demokrasi Indonesia | Partai Damai Sejahtera |
Partai Merdeka | Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia | Partai Golongan Karya |
Partai Persatuan Pembangunan | Partai Amanat Nasional | Partai Patriot Pancasila |
Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan | Partai Karya Peduli Bangsa | Partai Sarikat Indonesia |
Partai Perhimpunan Indonesia Baru | Partai Kebangkitan Bangsa | Partai Persatuan Daerah |
Partai Nasional Banteng Kemerdekaan | Partai Keadilan Sejahtera | Partai Pelopor |