Setelah golongan liberal mencapai kemenangan politik di Negeri Belanda, mulailah sistem ekonomi liberal diterapkan. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, modal swasta diberikan peluang ditanam diberbagai usaha, khususnya pada perkebunan-perkebunan besar di Jawa maupun di daerah luar Jawa, misalnya Sumatera Timur.
Modal-modal swasta itu sebagian besar datang dari Belanda dan selebihnya dari negara-negara Eropa lainnya. Mereka membuka berbagai usaha perkebunan, seperti kopi, teh, tebu, dan kina.
Pembukaan perkebunan-perkebunan besar ini dimungkinkan oleh Undang-undang Agraria yang diundangkan tahun 1870. Tujuan undang-undang tersebut adalah untuk melindungi petani Indonesia agar tidak kehilangan hak milik mereka atas tanah. Di pihak lain, Undang-undang Agraria ini membuka peluang kepada orang-orang asing menyewa tanah dari orang Indonesia.
Zaman liberal ini juga memperkenalkan ekonomi uang kepada masyarakat, khususnya di Jawa melalui sistem sewa tanah yang diterapkan oleh perusahaan-perusahaan swasta. Masyarakat menerima uang tunai dari hasil sewa tanah.
Tanaman ekspor mengalami yang perkembangan pesat ialah gula, kopi, teh, kopra dan kina. Indonesia menghasilkan hampir 90% dari kina yang digunakan di dunia. Perkembangan pesat itu juga akibat pembukaan Terusan Suez pada tahun 1869 yang mempersingkat jalan dari Asia ke Eropa.
Baca juga: Pengaruh masuknya bangsa barat terhadap ekonomi Indonesia
Setelah tahun 1885, perkembangan tanaman dagangan mulai menurun karena jatuhnya harga kopi dan gula di pasaran dunia. Jatuhnya harga gula di pasaran dunia terutama disebabkan oleh penanaman bit penghasil gula di berbagai negara di Eropa, sehingga negara-negara ini tidak memerlukan lagi gula dari Indonesia.