Sejarah Negara Com – HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak mutlak yang telah dimiliki oleh setiap manusia sejak manusia itu lahir ke dunia. Sejarah hak asasi manusia diawali dari Eropa, John Locke seorang filsuf Inggris abad ke-17 telah merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan,dan hak milik.
Semua manusia memiliki hak asasi manusia tanpa melihat strata sosial, atau garis keturunan, bahkan kekuasaan, karena hak ini langsung diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta, yang artinya hak ini bersifat kodrat.
Sebab itulah, jadi tidak ada manusia yang berhak mencabut hak orang lain, sekalipun manusia itu memiliki kekuasaan tertinggi di dunia. Akan tetapi, bukan berarti dengan adanya hak tersebut, manusia menjadi bebas melakukan hal semaunya, karena apabila manusia telah melanggar suatu hal yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, maka sudah pasti ia harus mempertanggungjawabkannya.
Berdasarkan hakikatnya, HAM terdiri menjadi dua jenis hak dasar yang paling fundamental, yakni dari hak persamaan dan hak kebebasan. Berdasarkan kedua hak dasar inilah maka lahir hak-hak asasi lainnya, semua hak asasi ini berpondasi dari kedua hak tersebut yang artinya tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi lainnya sulit untuk ditegakkan.
Mengingat begitu pentingnya pemahaman akan HAM bagi setiap orang yang hidup bersama orang lain, maka suatu pendekatan historis HAM harus diketahui, terutama bagi manusia yang ada di Indonesia. Dengan pahamnya kita terhadap sejarah ham di Indonesia akan lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi yang ada pada orang lain.
Baca juga: Lahirnya HAM dan Mahkamah konstitusi
Untuk sejarah perkembangan HAM di Indonesia terbagi menjadi dua periode menurut Prof. Dr. Bagir Manan, yang ada dalam buku berjudul Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM, yaitu:
1. Sebelum kemerdekaan (1908 – 1945)
Untuk perkembangan HAM dalam periode ini banyak dijumpai pada organisasi-organisasi pergerakan yang ada di Indonesia, seperti Budi Oetomo (hak mengeluarkan pendapat), Sarekat Islam (hak hidup layak dan bebas penindasan), Perhimpunan Indonesia (hak menentukan nasib sendiri), dan Partai Komunis Indonesia (hak berkaitan dengan alat produksi).
2. Sesudah kemerdekaan (1945 – hingga sekarang)
Untuk pemikiran ham pada periode ini semakin berkembang dari tahun ke tahun. Pada periode ini juga HAM semakin berkembang dan menekankan kepada hak-hak mengenai:
- Hak kebebasan dalam menyampaikan pendapat terutama pada parlemen pemerintahan
- Self dtermination yang artinya hak untuk merdeka
- Hak kebebasan untuk berserikat melalui suatu organisasi politik yang telah didirikan
Secara ringkasnya di bawah ini perkembangan HAM pada periode-periode yang ada pasca kemerdekaan:
1. Periode 1950 – 1959
Pada periode ini lebih menekankan kepada kebebasan dalam berdemokrasi secara liberal dengan berfokus kepada kebebasan individu.
2. Periode 1959 – 1966
Pada periode ini HAM tidak mendapatkan perkembangan yang cukup luas, yang artinya pemerintah melakukan pemasungan terhadap HAM, HAM hanya berpusat pada hak sipil, seperti hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan aspirasi melalui tulisan.
3. Periode 1966 – 1998
Pada periode ini HAM semakin berkembang dengan pesat, dimulai dari diberikannya hak uji materiil dari Mahkamah Agung dan pemikiran HAM tidak lagi hanya sekedar wacana saja melainkan sudah dibentuk dengan lembaga penegakan hukum yang berlaku.
4. Periode 1998 – sekarang
Pada periode ini HAM telah mendapatkan perhatian resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan telah menetapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Perkembangan hak asasi manusia di indonesia