Pasukan Sekutu datang di Indonesia dengan diboncengi oleh Belanda (NICA). Sejak itulah terjadi perlawanan Indonesia terhadap Belanda. Bangsa Indonesia dalam perlawanannya terhadap Belanda tidak seluruhnya dilakukan secara phisik atau pertempuran.
Untuk mengatasi kesulitan dan pertentangan dengan Belanda, bangsa Indonesia juga melakukan perjuangan diplomasi yaitu perjuangan yang dilakukan di meja perundingan. Di antaranya ialah Perundingan Linggarjati dan Perundingan Renville.
Untuk posting kali ini kita akan mengulas Perundingan Linggarjati yang sampai sekarang masih menjadikan catatan sejarah yang tak terlupakan.
Tentara Inggris merasa payah di dalam menghadapi perlawanan-perlawanan yang hebat dari rakyat Indonesia. Dan juga Inggris menyadari bahwa sengketa antara Indonesia dengan Belanda tidak mungkin dapat diselesaikan dengan kekuatan senjata.
Pelaksanaan Perundingan Linggarjati
Maka Inggris berusaha untuk membawa wakil-wakil bangsa Indonesia dan Belanda ke meja perundingan. Usaha Inggris tersebut berhasil, sehingga terjadilah perundingan Indonesia – Belanda dengan Inggris sebagai penengahnya.
Selanjutnya perundingan dimulai pada tanggal 10 Nopember 1946 di Linggarjati, Cirebon. Perundingan ini dipimpin oleh wakil Inggris yang bernama Lord Killearn. Delegasi Indonesia yang hadir dalam perundingan tersebut adalah:
Ketua delegasi: Perdana Menteri Sutan Syahrir Anggota delegasi:
- Mr. Muh. Rum
- Mr. Susanto Tirtoprojo
- dr. A.K. Gani
Sedangkan delegasi Belanda diketuai oleh Dr. H.J. Van Mook.
Tokoh-tokoh Indonesia itulah yang menandatangani Persetujuan Linggarjati. Sedang dari Belanda yang menandatangani ialah Prof. Schermerhorn, Dr. H.J. Van Mook dan Van Poll.
Persetujuan Linggarjati tersebut ditandatangani oleh pihak Indonesia dan Belanda pada tanggal 25 Maret 1947 di Istana Rijswijk, yang sekarang bernama Istana Merdeka Jakarta.
Isi Persetujuan Linggarjati
Adapun isi Persetujuan Linggarjati adalah sebagai berikut:
- Belanda mengakui secara de-facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa dan Madura. Belanda harus meninggalkan daerah de-facto paling lambat pada tanggal 1 Januari 1949.
- Republik Indonesia dan Belanda akan bekerjasama dalam membentuk Republik Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.
- Republik Indonesia Serikat akan membentuk Uni Indonesia – Belanda dengan Ratu Belanda sebagai Kepala Uni.
Dengan persetujuan Linggarjati, cita-cita Proklamasi yang menghendaki terbentuknya negara kesatuan yang meliputi seluruh Indonesia belum dapat terpenuhi. Maka bangsa Indonesia berjuang terus baik dengan kekuatan senjata maupun dengan cara melalui meja perundingan.
Pengakuan Kekuasaan Republik Indonesia
Sesudah persetujuan tercapai, Inggris mengakui secara de-facto kekuasaan Republik Indonesia atas Jawa, Madura dan Sumatera. Juga Amerika Serikat segera mengakui pula kekuasaan Republik Indonesia secara de-facto.
Setelah beberapa waktu persetujuan Linggarjati dilaksanakan, Belanda memang tak dapat dipercaya, mereka berbuat curang dan tidak menepati perjanjian seperti yang telah diputuskan dalam perjanjian Linggarjati.