Perkembangan radio sebelum dan sesudah kemerdekaan Indonesia -Perkembangan radio di Indonesia mengalami kemunduran pada masa pendudukan Jepang, karena pemerintahan Jepang mengatur siaran radio secara ketat.
Penyelenggaraan radio siaran diatur oleh jawatan khusus bernama Hoso Kanri Kyoku yang merupakan pusat radio siaran dan berkedudukan di Jakarta. Pada saat itu, semua radio siatan diarahkan untuk kepentingan militer Jepang.
Meskipun demikian, dalam bidang kebudayaan dan kesenian mengalami kemajuan yang pesat. Rakyat mendapat banyak kesempatan untuk mengembangkan kebudayaan dan kesenian. Hal ini berakibat munculnya seniman-seniman pencipta lagu Indonesia baru.
Baca juga: Sejarah masuknya radio ke Indonesia
Perkembangan radio sebelum dan sesudah kemerdekaan Indonesia
Perkembangan radio pada awal kemerdekaan Indonesia ditandai dengan belum terorganisasinya radio siaran dengan baik. Oleh karena itu, orang-orang yang berkecimpung di bidang radio menganggap penting untuk membuat organisasi radio siaran dari seluruh Jawa berkumpul di Jakarta untuk membicarakan masalah tersebut.
Pada tanggal 11 September 1945 di Jakarta diadakan rapat yang dipimpin oleh Abdurrahman Saleh dengan hasil rapat sebagai berikut :
- Menetapkan tanggal 11 September 1945 sebagai hari berdirinya RRI.
- Semua yang hadir menyatukan diri sebagai pegawai RRI.
- Pusat RRI di Jakarta.
- Abdurrahman Saleh dipilih sebagai pemimpin umum RRI.
- Cabang RRI yang pertama adalah Jakarta, Bandung, Surakarta, Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Malang, dan Surabaya.
- Semboyan RRI adalah “sekali di udara tetap di udara”.
Baca juga: Sejarah lahirnya TVRI
Pada awal berdirinya RRI memiliki delapan stasiun yang terdapat di delapan kota di Jawa. Melalui siaran RRI inilah segala kegiatan politik pada masa revolusi fisik disebarluaskan ke seluruh penjuru dunia, sehingga datang pengakuan atas kedaulatan Republik Indonesia dari negara-negara lain. Hal ini menunjukkan betapa efektifnya media massa elektronik khususnya radio dalam menjalankan pesan-pesan komunikasinya.
Selain RRI, diselenggarakan pula siaran radio oleh pihak swasta. Dalam hal ini suatu badan hukum yang memiliki perangkat teknis elektronika yang sering disebut sebagai pemancar radio.
Dalam perkembangan selanjutnya, pertumbuhan radio-radio nonpemerintah semakin banyak jumlahnya sehingga perlu diimbangi dengan usaha-usaha pembinaan.
Pada tahun 1970 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 tentang Siaran Nonpemerintah yang isinya : “bahwa radio siaran nonpemerintah harus berfungsi sosial, yaitu sebagai alat pendidikan, penerangan, dan hiburan”.
Sampai dengan tahun 1974 tercatat di seluruh Indonesia sebanyak 330 stasiun radio siaran nonpemerintah yang kemudian dikenal sebagai radio swasta niaga. Pada tahun 1980-an jumlah radio siaran nonpemerintah meningkat menjadi 405 stasiun dan jumlahnya semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Stasiun radio siaran swasta niaga yang semakin lama semakin banyak tersebut menyadari pentingnya kedudukan dan fungsinya di masyarakat. Sejak tahun 1974, siaran radio swasta niaga berhimpun dalam suatu wadah yang disebut dengan PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Niaga Indonesia.
Pada tahun 1984, RRI mendapat penghargaan dari The Population Institute (Lembaga Kependudukan) yang berpusat di Washington. Karena siaran sandiwara tersebut tentang masalah keluarga berencana (KB).
Manfaat siaran radio dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yaitu sebagai media informasi, media hiburan, menyiarkan suatu peristiwa secara langsung dan cepat, alat penyuluhan kepada masyarakat secara langsung, media untuk mempertahankan budaya daerah, dan perubahan sosial.