Sejarah Negara Com – Perkembangan Islam di Brunei tidak bisa terlepas dari Indonesia yang mayoritas bermadzab Syafi’i. Hal itu terlihat dari madzab resmi negara tersebut, yaitu madzab Syafi’i. Pengaruh yang nyata terhadap negara Brunei adalah perkembangan Islam yang terjadi di Kalimantan seperti telah dijelaskan pada artikel sejarah Islam sebelumnya.
Selengkapnya baca di: Masuknya Islam ke Kalimantan Maluku dan Sulawesi
Bagi muslim Brunei, hukum Islam sangat berpengaruh, terutama hukum keluarga yang bersumber pada madzab Syafi’i (tiga madzab sunni lainnya setelah disetujui oleh sultan, tradisi kuno, dan tradisi Melayu).
Selain itu, secara fakta sejarah negara Brunei adalah jajahan Inggris yang memberikan pengaruh besar terhadap konstitusi negara yang dibuat pada tahun 1959 dipengaruhi oleh Inggris dengan sistem common law, terutama sistem peradilan yang mengadopsi sistem Inggris sejak tahun 1955.
Pengaruh ini tidak hanya pada konstitusi negara, tetapi pada konstitusi atau undang-undang hukum Islam sampai Brunei merdeka secara penuh dari Inggris pada tahun 1984. Hal ini terungkap dalam Wikipedia : Free Encyclopedia, bahwa :
“Selama kurun waktu abad ke-5 dan ke-16, negara Brunei menguasai kepulauan Borneo dan beberapa pulau Kalimantan dan Filipina. Ekspansi Eropa yang datang dari Spanyol dan Belanda, sejak abad ke-16 mencaplok sebagian wilayah Brunei.
Pada abad ke-19 Brunei mencari bantuan ke Inggris dalam mempertahankan sebagian wilayah tersebut. Sampai akhirnya beberapa bagian negara Brunei dikuasai dan diatur oleh Inggris yang diformalkan pada tahun 1906.
Konstitusi negara ditegakkan pada tahun 1959 yang memberikan izin pengaturan secara internal dan menetapkan lembaga legislatif yang diatur oleh Inggris. Persetujuan berakhir pada tahun 1971 bahwa Brunei bebas dari protokoler Inggris sampai negara tersebut merdeka pada tahun 1984″.
Silahkan baca selengkapnya:
Meskipun demikian, ketentuan hukum Islam yang mulai diundangkan pada tahun 1912 antara Brunei Darussalam dan Inggris dengan nama The Mohammedan Laws Enactment 1912, didasarkan pada kedua tradisi negara tersebut dan hukum Islam.
Selanjutnya, diikuti dengan The Mohammedan Marriage and Divorce Enactmen 1913 yang mengatur tentang pendaftaran perkawinan dan perceraian melalui hakim pengadilan.
Kedua undang-undang tersebut tidak berlaku lagi diganti dengan The Brunei Religious Councils, Kathis Courts and State Customs Enactmen 1955 dan beberapa perubahannya sampai sekarang.
Demikian sejarah Perkembangan Islam di Brunei Darussalam yang dapat kami sampaikan, semoga menuai manfaat dan menjadi catatan sejarah Islam Nusantara.