Peran dan kebijakan kenegaraan Abu Bakar sebagai khalifah – Sepak terjang pola pemerintahan Abu Bakar dapat dipahami dari pidatonya ketika ia diangkat menjadi khalifah. Secara lengkap pidatonya sebagai berikut:
“Wahai manusia, sungguh aku telah memangku jabatan yang kamu percayakan, padahal aku bukan orang yang terbaik di antara kamu. Apabila aku melaksanakan tugasku dengan baik, bantulah aku, dan jika aku berbuat salah, luruskanlah aku. Kebenaran adalah suatu kepercayaan, dan kedustaan adalah suatu pengkhianatan.
Orang yang lemah di antara kamu adalah orang kuat bagiku sampai aku memenuhi hak-haknya, dan orang kuat di antara kamu adalah lemah bagiku hingga aku mengambil haknya, Insya Allah. Janganlah salah seorang dai kamu meninggalkan jihad. Sesungguhnya kaum yang tidak memenuhi panggilan ini maka Allah akan menimpakan atas mereka suatu kehinaan.
Patuhlah kepadaku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika aku tidak mentaati Allah dan Rasul-Nya, sekali-kali janganlah kamu menaatiku. Dirikanlah shalat, semoga Allah merahmati kamu”.
Baca juga: Kelahiran Abu Bakar Ash-Shiddiq sebagai pengganti Muhammad SAW
Kebijakan pengurusan terhadap agama
Pada awal pemerintahan Abu Bakar, ia diuji dengan adanya ancaman yang datang dari umat Islam sendiri yang menentang kepemimpinannya. Diantara perbuatan makar tersebut ialah timbulnya orang-orang yang murtad, orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, orang-orang yang mengaku menjadi nabi, dan pemberontakan dari beberapa kabilah.
Kebijakan kenegaraan
Diantara kebijakan Abu Bakar dalam pemerintahan atau kenegaraan sebagai pulungan diuraikan sebagai berikut:
1. Bidang eksekutif
Pendelegasian terhadap tugas-tugas pemerintahan di Madinah maupun daerah. Misalnya untuk pemerintahan pusat menunjuk Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, dan zaid bin Tsabit sebagai sekretaris dan Abu Ubaidah sebagai bendaharawan. Untuk daerah-daerah kekuasaan Islam, dibentuklah provinsi-provinsi, dan untuk provinsi ditunjuk seorang amir.
2. Pertahanan dan keamanan
Dengan mengorganisasikan pasukan-pasukan yang ada untuk mempertahankan eksistensi keagamaan dan pemerintahan. Pasukan itu disebarkan untuk memelihara stabilitas di dalam maupun di luar negeri. Di antara panglima yang ada ialah Khalid bin Walid, Musanna bin Harisah, Amr bin ‘Ash, Zaid bin Sufyan, dan lain-lain.
3. Yudikatif
Fungsi kehakiman dilaksanakan oleh Umar bin Khathab dan selama masa pemerintahan Abu Bakar tidak ditemukan suatu permasalahan yang berarti untuk dipecahkan. Hal ini karena kemampuan dan sifat Umar sendiri, dan masyarakat pada waktu itu dikenal ‘alim.
4. Sosial ekonomi
Sebuah lembaga mirip Bait Al-Mal, di dalamnya dikelola harta benda yang didapat dari zakat, infak, sedekah, ghanimah, dll. Penggunaan harta tersebut digunakan untuk gaji pegawai negara dan untuk kesejahteraan umat sesuai dengan aturan yang ada.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengangkatan khalifah dalam kekhalifahan pertama berjalan dengan musyawarah dengan aklamasi menerima dan mengangkat Abu Bakar, walaupun diantara sahabat, ada yang tidak ikut dalam pembai’atan dan pada akhirnya mereka melakukan sumpah setia. Dengan demikian, secara nyata, pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifah disetujui.