Dasar hukum
Dasar hukum pemilihan umum menurut UUDS 1950 terdapat pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 57
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih dalam suatu pemilihan umum oleh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat dan menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 135 ayat (2)
Anggota Konstituante dipilih oleh warganegara Indonesia dengan dasar umum dan dengan cara bebas dan rahasia menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut dibentuklah undang-undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum yang bertujuan untuk memilih anggota DPR dan anggota Konstituante. Pemilihan dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia, dan dengan sistem perwakilan berimbang.
Pembagian daerah Pemilihan Umum
Seluruh wilayah Indonesia (minus daerah Irian Barat yang masih dikuasi Belanda) dibagi menjadi 16 daerah pemilihan dan diikuti oleh 27 partai politik dan satu dari perseorangan. Pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 untuk pemilihan anggota DPR dan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk pemilihan anggota Konstituante.
Konstituante yang bertugas membentuk Undang-undang Dasar itu telah dilantik pada tanggal 10 Desember 1956. Setelah hampir 3 tahun bersidang tidak mendapatkan hasil, bahkan sebagian besar anggotanya menyatakan tidak bersedia lagi bersidang, maka Konstituante telah dibubarkan oleh Presiden dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sedangkan DPR hasil pemilu pada tahun 1955 itu tetap bekerja terus dengan menyesuaikan UUD 19475.
Baca juga: Percobaan Pemilu DIY tahun 1951