Pemerintahan Negara Bhutan – Bhutan adalah sebuah negara monarki konstitusional. Raja menjadi semacam mutlak, sekaligus menjadi kepala negara dan pemerintahan.
Semua pejabat termasuk para kepala daerah diangkat oleh raja. Roda pemerintahan dijalankan dengan bantuan Dewan Menteri dan Dewan Penasihat Kerajaan.
Undang-undang disusun atas nasihat Tsongdu (Majelis Nasional) yang beranggotakan 150 orang (seperempat diangkat oleh raja).
Partai politik tidak ada, partai politik satu-satunya, Partai Kongres Negara Bhutan masih dilarang. Izin masuk untuk orang asing pun masih dibatasi.