Inggris Berkuasa di Indonesia
Pada masa pemerintahan Janssens, kedudukan dan kekuatan Inggris di Indonesia semakin kuat dan makin dekat untuk menguasai Pulau Jawa. Namun Janssens tidak mampu menghadapi serangan Inggris dan menyerah di daerah Tuntang (saat ini termasuk wilayah Semarang).
Penyerahan kekuasaan Belanda kepada Inggris ditandai dengan Kapitulasi Tuntang pada tahun 1811 oleh kedua pihak. Persetujuan Tuntang berisi 3 hal, adapun apa isi dari Kapitulasi Tuntang selengkapnya silahkan baca VOC bangkrut dan Kapitulasi Tuntang
Sistem pajak tanah (Landrent System)
Inggris resmi berkuasa atas wilayah Indonesia. Pemerintahan Inggris di Indonesia dipimpin oleh Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles (1811-1816).
Raffles mengeluarkan kebijakan sistem pajak tanah atau dalam bahasa Inggris Landrent System, atau disebut juga sistem sewa tanah, atau Landelijh Stelsel.
Raffles menerapkan 3 asas untuk sistem sewa tanah, adapun 3 asas selengkapnya silahkan baca di artikel sejarah 3 asas Raffles jaman pendudukan Inggris di Indonesia
Faktor Penyebab Kegagalan Sistem Sewa Tanah
Sistem sewa tanah yang dicetuskan oleh Raffles ternyata sulit untuk dilaksanakan, bahkan boleh dikatakan mengalami. Adapun faktor penyebab kegagalan pelaksanaan sistem sewa tanah di Indonesia ada 3, yaitu sebagai berikut:
- Pemerintahan kolonial Inggris mengalami kesulitan untuk menentukan jumlah pajak bagi tiap pemilik tanah. Untuk menentukan pajak, harus diadakan pengukuran tanah dan harus diadakan penelitian kesuburan tanah.
- Pajak tanah harus dibayar dengan uang. Pada masa itu, masyarakat pedesaan di Indonesia manusia masih merupakan masyarakat tertutup dan belum mengenal peredaran uang.
- Kepemilikan tanah masih bersifat tradisional, yaitu berdasarkan adat.
Perjanjian London 1814
Penjajahan Inggris di Indonesia tidak berlangsung lama, karena di Eropa terjadi perubahan situasi. Belanda dan Inggris kemudian mengadakan perjanjian kembali pada tahun 1814.
Perjanjian tersebut di kenal dengan nama “Perjanjian London 1814” atau tepatnya Anglo-Dutch Treaty of 1814.
Dalam konvensi tersebut menyatakan bahwa Belanda akan menerima kembali daerah jajahan yang dahulu diserahkan kepada Inggris sebagaimana isi Kapitulasi Tuntang tahun 1811.
Selengkapnya tentang peralihan kekuasaan dari Belanda ke Inggris silahkan baca di artikel 5 langkah kontroversial Daendels
Sedangkan serah terima kekuasaan antara Inggris dan Belanda kembali dilakukan pada tahun pada tahun 1816. Sejak tahun itu pemerintah Hindia Belanda mulai berkuasa kembali di Indonesia.