Sejarah Negara Com – Komisi Yudisial juga merupakan lembaga baru yang timbul setelah masa reformasi di Indonesia. Lembaga ini merupakan sebuah lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat, serta perilaku para hakim.
Komisi yudisial lahir di era reformasi dan terbentuk pada tanggal 2 Agustus 2005. Pembentukannya di dorong oleh adanya desakan reformasi peradilan untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan, dan profesional.
Hasil Amandemen
Dalam menanggapi tuntutan reformasi peradilan, pada sidang tahunan MPR tahun 2001 diadakan pembahasan amandemen ketiga UUD 1945. Dalam pembahasan tersebut dicapai kesepakatan di antaranya tentang perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial.
Hasil amandemen tersebut menghasilkan pasal 24 B tentang Komisi ini. Berdasarkan amandemen ketiga itu, kemudian disusun UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta tanggal 13 Agustus tahun 2004.
Tugas Komisi Yudisial
Tugas utama komisi Yudisial adalah sebagai berikut : 1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dengan tugas utama sebagai berikut:
- Melakukan pendaftaran calon hakim agung.
- Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.
- Menetapkan calon hakim agung, dan
- Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku para hakim dengan tugas utamanya sebagai berikut :
- Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim.
- Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim.
- Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindakannya disampaikan kepada presiden dan DPR.
Baca juga lembaga lain yang lahir di era reformasi berikut :
- Lahirnya HAM dan Mahkamah konstitusi
- Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
- Lahirnya Dewan Perwakilan Daerah DPD
Keanggotaan Komisi Yudisial berasal dari para akademis hukum, praktisi hukum, mantan hakim, dan unsur masyarakat. Anggota ini terdiri dari tujuh orang komisioner dengan masa jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Setelah melalui proses seleksi dan pemilihan di DPR terpilih Busro Moqodas sebagai ketua pertama dengan masa jabatan tahun 2005-2010.
Komisi Yudisial Republik Indonesia
Gambaran umum | |
Didirikan | 2 Agustus 2005 |
Dasar hukum | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 |
Jenis perkara | Pelanggaran kode etik hakim |
Jumlah perkara masuk | 2.046 laporan pengaduan (tahun 2013) |
Lokasi | Jakarta |
Pimpinan | |
Ketua | Aidul Fitriciada Azhari |
Wakil Ketua | Sukma Violetta |
Anggota | Maradaman Harahap (Ketua Bidang Rekrutmen Hakim) |
Anggota | Jaja Ahmad Jayus (Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi) |
Anggota | Sumartoyo (Ketua Bidang Sumbe Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan) |
Anggota | Joko Sasmito (Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim) |
Anggota | Farid Wajdi (Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi merangkap Juru Bicara) |
Anggota | |
Jumlah jabatan | 7 orang |
Sistem seleksi | Terdiri dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat yang disahkan oleh presiden, mereka merupakan pejabat negara. |
Sekretaris Jenderal | Danang Wijayanto |
Situs Web | http://www.komisiyudisial.go.id/ |