Setelah Perang Dunia I berakhir, pada tanggal 20 Juni 1919 di Istana Versailles ditandatangani perjanjian damai antara Jerman dan Empat Besar (Amerika, Inggris, Prancis, Italia) yang mewakili 31 negara bekas lawan Jerman.
Pokok-pokok isi Perjanjian Versailles adalah sebagai berikut :
Tentang wilayah dan jajahan
- Di Eropa, Jerman menyerahkan daerah Alsace-Lorraine kepada Prancis, kota Eupan dan Malmey kepada Belgia, Meme kepada Lithuania dan Propinsi Posen kepada Polandia, serta Pelabuhan Danzig diinternasionalisasi.
- Di Asia-Pasifik, Jerman menyerahkan hak sewanya atas Kiauchow, Shantung kepada Jepang. Jajahan Jerman di Pasifik diserahkan kepada Australia dan New Zealand.
- Di Afrika, Jerman menyerahkan Afrika Barat Daya (sekarang Namibia) kepada Afrika Selatan, Afrika Timur kepada Inggris, serta Kamerun dan Togo kepada Inggris.
- Jerman mengukir kemerdekaan Belgia, Polandia, Cekoslowakia dan Austria.
Baca juga: Penyebab utama perang dunia 2
Bidang militer
- Jerman hanya diperbolehkan memiliki angkatan perang sebanyak 100.000 orang, dan dilarang mengadakan rekrut baru.
- Angkatan lautnya dibatasi hanya boleh memiliki kapal perang yang terbatas (24) kapal tanpa kapal selam.
- Jerman harus menghancurkan benteng-benteng pertahanannya.
Bidang ekonomi
Jerman wajib membayar ganti, kerugian perang atas hancurnya harta termasuk peralatan perang. Perang Dunia I yang berlangsung selama 4 tahun telah menelan korban 8,5 juta orang meninggal, 29 juta luka-luka atau hidup cacat, dan kehancuran harta benda yang tak ternilai.