Setelah Perang Dunia II berlangsung selama 3 tahun (1942), 26 negara Sekutu menandatangani Deklarasi PBB (United Nations Declaration) yang isinya: mereka berjanji untuk mengusahakan perdamaian yang adil, kekal dan abadi, setelah Perang Dunia II berakhir.
Para penanda tangan Deklarasi PBB sadar bahwa perdamaian tidak mungkin terlaksana hanya dengan pernyataan atau janji belaka. Oleh sebab itu Deklarasi PBB perlu diikuti oleh langkah-langkah berikutnya, yaitu berupa pembentukan suatu badan kerja sama internasional untuk menjamin keamanan dan perdamaian bangsa-bangsa.
Baca juga: Isi pokok Atlantic Charter
Piagam PBB
Pada tahun 1944 negara-negara besar mengadakan konferensi di washington Amerika Serikat. Dalam konferensi itu disusun Piagam PBB (United Nations Charter). Kemudian pada tanggal 26 Juni 1945 Piagam PBB ditanda tangani di San Fransisco, dan mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945 setelah disahkan oleh Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Uni Soviet dan Cina, serta sebagian besar para negara pendiri PBB.
Piagam PBB ditanda tangani oleh 51 negara, tetapi Polandia yang juga turut menandatangani tidak hadir dalam konferensi di San Fransisco itu. Pada tanggal 24 Oktober kini diperingati sebagai hari lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Organization (UNO).
Sidang pertama dilangsungkan di London (Inggris) pada tahun 1946, kemudian bendera dan lambang PBB disahkan oleh sidang umum pada tahun 1947. Markas besar PBB berada di New York, Amerika Serikat.
Baca juga: Tujuan asas dan keanggotaan PBB