Anggota Dewan Keamanan (Security Council) PBB terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap. Dahulu ini anggota Dewan Keamanan berjumlah 15 negara.Anggota tetap Dewan Keamanan adalah : Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis, dan Republik Rakyat Cina (RRC). Anggota-anggota tidak tetap dipilih untuk jangka waktu 2 tahun.
Hak dan Tugas Dewan Keamanan
1. Menyelidiki perselisihan atau ketegangan yang terjadi antara 2 atau lebih negara.
2. Dewan Keamanan adalah satu-satunya unit PBB yang mempunyai kekuasaan membuat keputusan-keputusan. Keputusan-keputusan ini sesuai dengan Piagam PBB dan harus dipatuhi oleh para anggota.
3. Mengupayakan penyelesaian perselisihan-perselisihan dengan cara-cara damai.
- Perundingan : dalam hal ini biasanya dilakukan diplomasi.
- Panitia penyelidikan : untuk menetapkan kemungkinan menghilangkan pertikaian.
- Panitia perdamaian : dibentuk panitia internasional yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersengketa untuk menghasilkan persetujuan yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa.
- Perantara atau jasa-jasa baik : suatu negara, komisi atau tokoh ditunjuk dan disetujui oleh kedua belah pihak untuk mempercepat tercapainya perdamaian.
4. Penyelesaian perselisihan dengan cara paksaan hukum atas persetujuan yang tercapai.
5. Mengeluarkan perintah penghentian tembak-menembak bila sengketa sudah menjurus kepada peperangan, guna mencegah kemungkinan meluasnya pertikaian ke daerah lain.
6. Melakukan langkah-langkah pemaksaan, tindakan militer, melaksanakan sanksi ekonomi (misalnya embargo).
7. Mengirimkan pasukan-pasukan pemeliharaan perdamaian daerah-daerah sengketa (misalnya pernah mengirim kontingen UNIIMOG – United Nations Iraq-Iran Military Observer Group, yang bertugas mengawasi pelaksanaan gencatan senjata antara Irak dan Iran yang bertikai selama 8 tahun).
Baca juga: Sekretariat Jenderal (Secretary General) PBB
Dalam tugasnya, Dewan Keamanan PBB dibantu oleh:
- Panitia Staf Militer
- Panitia Pelucutan Senjata
- Pasukan PBB
Hak Veto
Dalam Dewan Keamanan dikenal hak veto, yaitu : hak untuk menolak atau membatalkan keputusan yang dibuat oleh Dewan Keamanan. Hak veto hanya dimiliki anggota tetap Dewan Keamanan.
Setiap anggota Dewan Keamanan hanya mempunyai satu suara. Masalah-masalah penting yang menjadi keputusan Dewan Keamanan harus disetujui oleh sedikitnya 9 negara anggota, termasuk suara setuju kelima anggota tetap.
Jikalau ada satu saja anggota tetap yang tidak setuju, masalah yang dibicarakan tidak dapat dijadikan keputusan Dewan Keamanan. Inilah yang dimaksud dengan hak veto, yang dimiliki oleh kelima anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Rapat Dewan Keamanan
Rapat Dewan Keamanan dapat diadakan:
- Atas permintaan anggota
- Bila sidang umum menyerahkan suatu masalah untuk diselesaikan oleh Dewan Keamanan.
- Sekretaris Jenderal meminta perhatian Dewan Keamanan untuk suatu masalah yang membahayakan keamanan dan perdamaian dunia.
- Suatu negara, baik anggota maupun bukan anggota, meminta perhatian Dewan Keamanan terhadap suatu keadaan yang dapat menimbulkan perselisihan dan membahayakan perdamaian dunia.
Baca juga: Tugas Mahkamah Internasional PBB (International Court of Justice)