Kehidupan ekonomi masa Demokrasi Terpimpin – Pada masa ini keadaan ekonomi dan keuangan Indonesia mengalami masa suram. Untuk menanggulangi keadaan ekonomi tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan di bidang ekonomi dan keuangan.
Demokrasi terpimpin merupakan demokrasi percobaan, selengkapnya silahkan baca di sini
Pembentukan Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas)
Untuk melaksanakan pembangunan ekonomi, di bawah Kabinet Karya dibentuk Dewan Perancang Nasional (Depernas) pada tanggal 15 Agustus 1959. Depernas dipimpin oleh Muh. Yamin dengan anggota berjumlah 50 orang.
Tentang pembentukan Depernas tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1958 dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1958. Tugas Depernas adalah menyiapkan rancangan undang-undang pembangunan nasional dan menilai penyelenggaraan pembangunan.
Hasil yang dicapai Depernas dalam waktu satu tahun berhasil menyusun Rancangan Dasar Undang-Undang Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan tahun 1961 – 1969 yang disetujui oleh MPRS dengan Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960.
Tugas Bappenas
Pada tahun 1963, Depernas dibanti nama menjadi Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. Adapun tugas Bappenas adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan jangka pendek.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan.
- Menilai kerja mandataris MPRS.
Penurunan nilai uang (Devaluasi)
Tujuan dilakukan devaluasi adalah untuk membendung inflasi yang tetap tinggi, untuk mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat, dan meningkatkan nilai rupiah, sehingga rakyat kecil tidak dirugikan.
Untuk membendung inflasi dan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat, pada tanggal 25 Agustus 1950 pemerintah mengumumkan penurunan nilai uang (devaluasi) sebagai berikut:
- Uang kertas pecahan bernilai Rp 500,00 menjadi Rp 50,00.
- Uang kertas pecahan bernilai Rp 1.000,00 menjadi Rp 100,00
- Semua simpanan di bank yang melebihi Rp 25.000,00 dibekukan.
Namun, usaha pemerintah tersebut tidak mampu mengatasi kemerosotan ekonomi, terutama perbaikan dalam bidang moneter.
Deklarasi Ekonomi (Dekon)
Untuk mengatasi keadaan ekonomi yang semakin suram, maka pada tanggal 28 Maret 1963 dikeluarkan landasan baru bagi perbaikan ekonomi secara menyeluruh, yaitu deklarasi ekonomi atau disingkat dekon.
Tujuan dibentuk dekon adalah untuk menciptakan ekonomi yang bersifat nasional, demokratis, dan bebas dari sisa-sisa imperialisme untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin.
Namun, dalam pelaksanaannya, dekon tidak mempu mengatasi kesulitan ekonomi dan masalah inflasi, dekon justru mengakibatkan stagnasi bagi perekonomian Indonesia. Struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem statisme.
Artinya, masalah perekonomian diatur atau dipegang oleh pemerintah, sedangkan prinsip-prinsip dasar ekonomi banyak diabaikan.
Akibatnya, defisit dari tahun ke tahun semakin meningkat menjadi 40 kali lipat. Defisit yang semakin meningkat tersebut dengan pencetakan uang baru tanpa perhitungan yang matang, sehingga menambah berat beban inflasi.
Dalam rangka pelaksanaan ekonomi terpimpin, pada tanggal 11 Mei 1965, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden No. 8 Tahun 1965 tentang Bank Tunggal Miliki Negara. Bank tersebut kedudukannya di bawah urusan menteri bank sentral. Bank-bank pemerintah menjadi unit-unit dari Bank Negara Indonesia.
Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk memperbarui ekonomi tersebut ternyata mengalami kegagalan. Adapun faktor penyebabnya adalah sebagai berikut:
- Penanganan masalah ekonomi tidak rasional.
- Ekonomi lebih bersifat politik dan tidak ada kontrol.
- Pengeluaran negara cukup besar.
- Devisa yang semakin meningkat ditutup dengan pencetakan uang baru yang menyebabkan inflasi semakin membumbung tinggi.
- Struktur ekonomi menjurus ke ekonomi etatisme (semuanya diatur dan dipegang oleh negara).
Referensi lain penyebab kegagalan pemerintah ini bisa anda baca di artikel:
- Penyebab pokok baca di sini
- Ekonomi baca di sini
- Politik luar negeri baca di sini
- Peristiwa apa saja baca di sini
Kebijakan pemerintah lainnya
Dalam usaha perdagangan, pemerintah mengeluarkan peraturan tanggal 17 April 1964 mengenai adanya Komando Tertinggi Operasi Ekonomi (Kotoe) dan Kesatuan Operasi (Kesop).
Kotoe bergerak secara sentralistik untuk mengatur perekonomian negara, sedangkan tujuan dibentuk Kesop adalah untuk meningkatkan sektor perdagangan.