Dekrit Gusdur yang Kontroversial – Seperti telah dibahas pada artikel sejarah Masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid, bahwa beliau yang akrab dipanggil Gusdur terpilih sebagai Presiden RI yang ke-4 melalui Sidang Umum MPR tanggal 20 Oktober 1999 dengan masa bakti tahun 1999 – 2004.
Dalam menjalankan pemerintahannya K.H. Abdurrahman Wahid didampingi oleh Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri. Gusdur adalah seorang santri tradisional yang memiliki wawasan kebangsaan yang tidak diragukan, sementara Megawati adalah seorang nasionalis yang juga memiliki wawasan Islam modern.
Pembentukan Kabinet Persatuan Nasional
Pasangan K.H. Abdurrahman Wahid dan Megawati membentuk Kabinet Persatuan Nasional yang dilantik pada tanggal 28 Oktober 1999. Kabinet bentukan tersebut terdiri dari tokoh-tokoh profesional dan partai pendukung.
Pembentukan DEN (Dewan Ekonomi Nasional)
Presiden K.H. Abdurrahman Wahid juga membentuk Dewan Ekonomi Nasional atau yang disingkat DEN. Maksud pembentukan DEN (Dewan Ekonomi Nasional) adalah untuk memperbaiki ekonomi yang belum pulih akibat krisis yang berkepanjangan. Adapun susunan DEN adalah sebagai berikut:
- Ketua DEN adalah Prof. Email Salim
- Wakil : Subiyakto Cakrawerdaya
- Sekretaris : Dr. Sri Mulyani Indrawati
- Anggota : Anggito Abimanyu, Sri Adiningsih, dan Bambang Subianto
Masalah yang Dihadapi Pemerintahan Gusdur
Dalam menjalankan pemerintahannya, K.H. Abdurrahman Wahid banyak mengalami persoalan yang harus dihadapi sebagai warisan persoalan dari masa Orde Baru. Adapun persoalan yang sangat menonjol adalah sebagai berikut :
- masalah KKN
- pemulihan ekonomi
- masalah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
- kinerja BUMN
- pengendalian inflasi
- mempertahankan kurs rupiah
- masalah jaringan pengaman sosial (JPS)
- penegakan hukum
- penegakan HAM
Secara umum pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid belum mampu melepaskan krisis yang dialami bangsa Indonesia. Pertentangan DPR dengan lembaga kepresidenan juga makin transparan, banyak teguran DPR yang tidak diindahkan presiden.
Memorandum I DPR dan Isi Dekrit Gusdur
DPR mengeluarkan Memorandum I untuk presiden pada tanggal 1 Pebruari 2001 yang disusul dengan Memorandum II pada tanggal 30 April 2001. Inti dari memorandum tersebut dibalas presiden Gusdur dengan mengeluarkan dekrit presiden pada tanggal 23 Juli 2001 pada dini hari pukul 01.00 WIB. Isi Dekrit K.H. Abdurrahman Wahid (Gusdur) tersebut pada intinya sebagai berikut:
- Membekukan MPR dan DPR Republik Indonesia.
- Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan mengambil tindakan serta menyusun badan-badan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilu dalam waktu satu tahun.
- Menyelamatkan gerakan reformasi total dari hambatan unsur-unsur Orde Baru dengan membekukan Partai Golkar sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung.
Dampak Dekrit Gusdur
Dekrit Gusdur atau Maklumat Presiden Republik Indonesia 23 Juli 2001, ternyata membawa dampak yang cukup menghebohkan. Sesaat setelah maklumat dikeluarkan, Amien Rais yang saat itu menjabat Ketua MPR menolak secara tegas maklumat presiden tersebut.
Atas usulan DPR maka MPR mempercepat sidang istimewa. Hal tersebut merupakan puncak jatuhnya Abdurrahman Wahid dari kursi kepresidenan.
Dalam sidang Istimewa tersebut MPR menilai Presiden Abdurrahman Wahid telah melanggar Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, karena menetapkan Komjen (pol.) Chaerudin sebagai pemangku sementara jabatan Kapolri.
Selanjutnya, dalam Sidang Istimewa MPR tanggal 23 Juli 2001 MPR memilih Megawati Soekarnoputri sebagai presiden menggantikan Presiden Abdurrahman Wahid berdasarkan Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2001. Keesokan harinya Hamzah Haz ketua umum PPP terpilih sebagai wakil presiden Indonesia. Dengan terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai presiden dan Hamzah Haz sebagai wakilnya, maka berakhirlah kekuasaan Presiden Abdurrahman Wahid. (Sumber: Wikipedia)
Megawati Menggantikan Gusdur
Sementara itu, Amien Rais selaku ketua MPR menolak secara tegas dekrit presiden tersebut. Atas usulan DPR maka MPR mempercepat sidang istimewa. Hal tersebut merupakan puncak jatuhnya K.H. Abdurrahman Wahid dari kursi kepresidenan.
Dalam sidang Istimewa tersebut MPR menilai Presiden K.H. Abdurrahman Wahid telah melanggar Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, karena menetapkan Komjen (pol.) Chaerudin sebagai pemangku sementara jabatan kepala Polri.
Selanjutnya, dalam Sidang Istimewa MPR tanggal 23 Juli 2001 MPR memilih Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI menggantikan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid berdasarkan Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2001. Keesokan harinya Hamzah Haz ketua umum PPP terpilih sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
Dengan terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai presiden dan Hamzah Haz sebagai wakilnya, maka berakhirlah kekuasaan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid. Beliau meninggal dunia pada usia 69 tahun pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2009 pukul 18.40 WIB di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Jakarta dan dimakamkan di Ponsok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.