Dasar Negara Republik Indonesia Lengkap Sejarahnya – Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Panca berarti lima dan sila berarti asas. Penggali falsafah Pancasila adalah Ir. Soekarno. Rumusan masalah dasar negara Indonesia ini muncul pertama kali sewaktu dilaksanakannya sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persíapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945.
Tokoh-tokoh Nasional Indonesia yang memaparkan Asas Dasar Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
- Mr. Muhammad Yamin,
- Prof. Dr. Soepomo, dan
- Ir. Soekarno.
Pembentukan Panitia Sembilan
Sewaktu masa reses atau istirahat selama sebulan, dibentuklah Panitia Sembilan yang diketuai Ir. Soekarno yang berhasil menghasilkan rumusan yang menggambarkan asas dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka yang kemudian ditandatangani pada tanggal 22 Juni 1945.
Oleh Mr. Muhammad Yamin, hasil rumusan Panitia Sembilan tersebut dinamakan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Namun demikian masih terdapat satu ganjalan di dalam bunyi salah satu asas dalam falsafah negara berdasarkan Piagam Jakarta tersebut.
Sila pertama itu berbunyi: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Beberapa pihak merasa keberatan dengan bunyi sila tersebut. Akhirnya, atas saran dan pendapat 4 tokoh Islam Indonesia. yaitu K.H. Wachid Hasyim. Kasman Singodimejo, Teuku Mohammad Hassan, dan Ki Bagus Hadikusumo, bunyi sila pertama itu berubah menjadi: Ketuhanan Yang Maha Esa.
Teks Pancasila disetujui
Teks Pancasila yang akhirnya disetujui seluruh komponen anak bangsa Indonesia, seperti yang tertulis pada alinea ke-4 Undang-Undang Dasar 1945, adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.