Aspek kehidupan politik – Setelah bangsa Indonesia berhasil merebut kemerdekaan dengan darah, keringat dan air mata rakyat, maka segeralah ditata kembali segala aspek kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.
Maka terjadilah perubahan-perubahan besar yang semuanya akan dikembalikan kepada kepribadian bangsa Indonesia sendiri.
Baca juga: Kehidupan politik jaman penjajahan di Indonesia
Konsep mengenai kehidupan baru dalam segala aspeknya itu telah dirumuskan ke dalam Pembukaan UUD 1945. Batang tubuh UUD 1945 beserta penjelasannya sebagai berikut :
- Kehidupan politik diatur dalam Bab I sampai dengan Bab VII pasal 1-22, ditambah pada Bab IX pasal 24-25, dan Bab XVI pasal 37 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar.
- Kehidupan ekonomi diatur dalam Bab VIII pasal 23 dan Bab XIV pasal 33, 34.
- Kehidupan sosial budaya diatur dalam Bab X pasal 26, 27, 28, Bab XIII pasal 31, 32 dan Bab XV pasal 35, 36.
- Kehidupan beragama diatur dalam Bab XI pasal 29, sedangkan masalah pertahanan keamanan diatur dalam Bab XII pasal 30.