AD ART Organisasi Adventure

Sejarah Negara Com – AD ART Organisasi Adventure merupakan kumpulan tata tertib yang harus dipatuhi seluruh anggotanya. Sebagai organisasi beranggotakan lebih dari sepuluh orang, organisasi adventure wajib memiliki AD ART agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

AD ART merupakan akronim dari Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan memiliki fungsi untuk memetakan mekanisme kerja sebuah organisasi. Definisi AD ART dapat dijelaskan berdasarkan spesifikasinya.

Bacaan Lainnya

Anggaran Dasar (AD) merupakan sumber peraturan atau sumber hukum dalam sebuah organisasi dan lebih spesifik mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan organisasi itu sendiri, seperti misalnya nama organisasi dan tujuan organisasi.

Anggaran Rumah Tangga (ART) menjelaskan hal-hal yang belum terdapat secara spesifik di dalam Anggaran Dasar dan biasanya bersifat lebih menjurus kepada keanggotaan.

Dapat diambil garis besar bahwa Anggaran Dasar menjelaskan pokok-pokok keorganisasian, yaitu sistem dan mekanisme kerja sedangkan Anggaran Rumah Tangga menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan Anggaran Dasar secara terperinci.

Pokok-pokok atau hal yang menjadi pembahasan dalam AD ART masing-masing organisasi bisa berbeda satu sama lain sebab tidak ada peraturan baku yang mengatur tentang AD ART secara hukum. Penyusunan AD ART biasanya dilakukan berdasarkan hasil musyawarah untuk mufakat dari para pendiri organisasi beserta anggota-anggotanya.

AD ART Organisasi Adventure

Seluk-beluk Organisasi Adventure

Organisasi adventure dapat didefinisikan sebagai organisasi, perkumpulan orang yang memiliki kesatuan hobi, visi dan misi di bidang petualangan atau pecinta alam. Adventure dalam bahasa Indonesia berarti petualangan. Organisasi adventure dapat mencakup organisasi yang berkaitan dengan petualangan di alam bebas atau olahraga yang biasa dilakukan di alam bebas.

Contoh organisasi adventure misalnya klub rafting, klub pendaki gunung, perkumpulan petualang goa, perkumpulan pecinta satwa liar, perkumpulan pengamat burung, organisasi pemerhati plasma nutfah dan lainnya.

Organisasi adventure biasanya didirikan sebagai wadah untuk mempermudah komunikasi antarsesama anggota yang memiliki hobi sama, dan AD ART difungsikan sebagai peraturan yang harus ditaati menurut kesepakatan, mengingat sebuah organisasi biasanya jumlah anggotanya akan selalu bertambah seiring dengan perkembangan organisasi dan minat masyarakat untuk bergabung berdasarkan kebutuhannya.

Baca juga: Membaca Pesan Komunikasi Nonverbal

Format AD ART dalam Organisasi Adventure

AD ART organisasi bergantung pada jenis organisasi namun poin-poin penting yang perlu dicantumkan di dalamnya biasanya memiliki persamaan. Contoh format AD ART organisasi adventure adalah sebagai berikut:

1. Anggaran Dasar Organisasi Pecinta Alam

Mukadimah (pembukaan)
Dapat diisi selintas pandang tentang maksud didirikannya organisasi pecinta alam tersebut. Misalnya,

“Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa tidak ada alasan untuk tidak bersyukur terlahir sebagai warga Negara Indonesia dengan kekayaan alam yang melimpah dan panorama alam nan indah.

Gunung, bukit, laut, danau, sungai adalah anugerah Sang Pencipta yang wajib dijaga kelestariannya. Eksploitasi alam yang melebihi batas menjadi sebab kerusakan yang berimbas pada bencana banjir, tanah longsor, kekeringan dan kesuburan tanah kian berkurang menyebabkan keselamatan manusia terancam takjarang bencana alam tersebut menyebabkan korban jiwa dan harta benda yang takternilai besarnya.

Sebagai warga Negara Indonesia kami terpanggil untuk turut memelihara dan melestarikan sumber daya alam beserta isi yang terkandung di dalamnya melalui kegiatan bersifat adventure. Demi mewujudkan bumi Indonesia dengan kelestarian terjaga untuk itulah didirikan organisasi PALAPA (Pecinta Alam dan Pelestarian Semesta).

PALAPA merupakan organisasi nirlaba yang beranggotakan warga Nsegara Indonesia dengan kecintaan terhadap nusa bangsa terhadap kelangsungan kehidupan flora dan fauna serta lingkungan hidup secara keseluruhan berasaskan Pancasila dan berlandaskan hukum Undang Undang Dasar 1945.”

ANGGARAN DASAR

Bab I (NAMA ORGANISASI)

Pasal 1

Ayat 1: Organisasi ini bernama PALAPA sebagai singkatan dari Pecinta Alam dan Pelestarian Semesta.

Ayat 2: Organisasi PALAPA ini berkedudukan di Jalan Yos Sudarso No. 17 Bandung, Jawa Barat.

Pasal 2

Organisasi PALAPA didirikan pada 9 April 1999 berdasarkan keputusan pada Rapat Anggota yang diselenggarakan di Hotel Borobudur, Bandung, Indonesia.

BAB II (AZAS, SIFAT dan TUJUAN ORGANISASI)

Pasal 3. Organisasi PALAPA berazaskan Pancasila dan berlandaskan hukum Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4. Organisasi PALAPA merupakan organisasi sosial yang bergerak di bidang adventure alam bebas dan turut berkarya nyata dalam pelestarian lingkungan.

Pasal 5. Organisasi PALAPA

Memiliki visi melestarikan alam dan lingkungan Indonesia melalui kegiatan adventure yang berwawasan .

Mempunyai misi menjadi wadah bagi para pecinta alam untuk berkomunikasi, menggali potensi dan menyatukan langkah dalam mencapai visi organisasi.

BAB III (USAHA dan KEKAYAAN)

Pasal 6. Organisasi PALAPA memiliki sumber kekayaan dari iuran pokok, iuran wajib dan sumbangan sukarela para anggotanya serta donasi dari para donator tertentu.

Pasal 7. Organisasi PALAPA mendapatkan penghasilan tambahan dari hasil penjualan cendera mata khas organisasi atau penerimaan-penerimaan yang sah lainnya.

Pasal 8. Organisasi PALAPA memberi kesempatan bagi anggotanya untuk memperdalam wawasan tentang lingkungan dengan membuka pelatihan–pelatihan yang terkait, aktif dalam gerakan penghijauan, gerakan membersihkan sampah di tempat-tempat pendakian, obyek wisata alam bebas dan pelestarian lingkungan lainnya.

BAB IV. (KEANGGOTAAN)

Pasal 9. Anggota organisasi PALAPA terdiri atas anggota resmi, anggota kehormatan dan anggota simpatisan yang direkruit melalui proses tertentu sesuai ketentuan organisasi.

Pasal 10. Setiap anggota organisasi PALAPA wajib mematuhi peraturan yang tertulis dalam ART.

BAB V (TENTANG HIRARKI ORGANISASI)

Pasal 11. Organisasi PALAPA berkantor pusat di Bandung dan memiliki cabang di kota-kota tertentu yang ditetapkan kemudian dengan jumlah anggota yang memenuhi persyaratan.

Pasal 12. Organisasi PALAPA dipimpin oleh badan pengurus yang terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Pasal 13. Komposisi, Badan Pengurus dan Hirarki kepengurusan ditetapkan untuk masa kepengurusan tiga tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan melalui rapat anggota.

Pasal 14. Tugas – tugas pengurus diatur lebih lanjut dalam ART organisasi

BAB VI (Tentang Permusyawarahan dan Rapat)

Pasal 15. Rapat Anggota sebagai musyawarah rutin dilakukan setiap 20 Februari setiap tahunnya.

Pasal 16. Dalam Rapat Anggota tahunan tersebut pada pasal 15 dilakukan review atas kegiatan-kegiatan dan perkembangan organisasi selama periode tersebut.

Pasal 17. Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan Musyawarah Luar Biasa berdasarkan kesepakatan anggota.

Pasal 18. Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat anggota tersebut pada pasal 16 dan pasal 17 dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan pengumpulan suara terbanyak (voting).

BAB VII (Lambang Organisasi)

Pasal 19. Organisasi PALAPA mempunyai lambang pohon gaharu dalam lingkaran padi dan kapas dengan makna sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam ART.

BAB VIII (Anggaran Rumah Tangga)

Pasal 20.

Ayat 1

Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan merupakan penjelasan lebih terperinci dari Anggaran Dasar.

Ayat 2

ART dan peraturan pelaksanaan lainnya tidak bertentangan dengan AD.

BAB IX (Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga)

Pasal 21. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Rapat Anggota.

Pasal 22. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan sah jika disepakati jika rapat anggota memenuhi kuorum sidang.

BAB X (Pembubaran Organisasi)

Pasal 23. Pembubaran Organisasi PALAPA ditetapkan dan diatur dalam rapat anggota dan disetujui minimal dua pertiga jumlah anggota.

Baca juga: Pentingnya Etika dalam Kehidupan

BAB XI (PENUTUP)

Pasal 24. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diatur dalam peraturan lain yang disusun oleh Badan Pengurus selama tidak bertentangan dengan AD dan ART organisasi.

Hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun AD ART organisasi adventure adalah Anggaran Rumah Tangga mengatur hal-hal yang lebih spesifik mengenai keanggotaan, misalnya hak dan kewajiban anggota serta Badan Pengurus, hal-hal yang diatur dalam rapat anggota.

Pos terkait