Sejarah Negara Com – Pemilu pertama setelah reformasi bergulir diselenggarakan pada tanggal 7 Juni 1999. Pemilu ini dianggap paling demokratis jika dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu tersebut diselenggarakan dengan prinsip luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil).
Habibie Mencabut undang-undang pemilu masa Orde Baru
Dalam rangka persiapan pemilu tersebut, Presiden B.J. Habibie mencabut undang-undang pemilu yang dipakai pada masa Orde Baru, dan sebagai gantinya ditetapkan tiga undang-undang politik baru yang ditandatangani pada tanggal 1 Pebruari 1999. Isi tiga undang-undang tersebut mengenai partai politik, proses pemilihan umum, serta susunan dan kedudukan (susduk) MPR, DPR, dan DPRD.
Berdasarkan pada undang-undang yang telah disahkan pada tanggal 1 Pebruari 1999 tersebut, hanya 48 partai politik yang lolos untuk melaju dalam pemilihan umum yang akan diselenggarakan tanggal 7 Juni 1999 dari 112 partai politik yang mendaftar ke Departemen Dalam Negeri. Adapun panitia bertugas menyaring partai-partai politik dinamakan Panitia 11. Sistem pengaturan pemilu 1999 diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 yang menetapkan bahwa peraturan pemilihan umum bersifat campuran antara sistem proporsional dan sistem distrik.
Pemilu Ditangani KPU
Pelaksanaan pemilihan umum tahun 1999 ditangani oleh sebuah lembaga yang bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bukan lagi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Anggota KPU ini terdiri dari wakil-wakil dari pemerintah dan wakil-wakil dari partai-partai politik peserta pemilihan umum.
Setelah KPU selesai melakukan penghitungan suara, hasilnya ada lima besar partai yang berhasil meraih suara-suara terbanyak, yaitu : PDIP, Golkar, PPP, PKB, dan PAN. Hasil perolehan suara dari masing-masing partai politik ini mencerminkan jumlah kursi yang menjadi haknya di dalam MPR/DPR.
Baca juga: 8 kesepakatan tokoh Reformasi di Ciganjur
Agenda Sidang MPR
Sidang istimewa MPR diselenggarakan pada tanggal 1-21 Oktober 1999 dengan beberapa agenda sebagai berikut:
1. Mengangkat Amien Rais sebagai ketua MPR dan Akbar Tanjung sebagai ketua DPR untuk periode 1999 – 2004.
2. Pembacaan pidato pertanggungjawaban Presiden B.J. Habibie. Pidato pertanggungjawaban tersebut ditolak oleh segenap anggota dengan menggunakan voting.
Suara yang menolak 355, yang menerima 322, abstain 9, dan tidak sah 4. Dengan demikian B.J. Habibie tidak dapat maju mencalonkan diri menjadi presiden Republik Indonesia selanjutnya.
3. Pemilihan presiden Republik Indonesia yang baru. Calon yang yang maju dari PDIP : Megawati Soekarnoputri, PKB : K.H. Abdurrahman Wahid, dan dari Bulan Bintang: Yusril Ihza Mahendra. Namun, pada detik-detik terakhir Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri.
Dari hasil pemilihan presiden yang dilaksanakan secara voting tanggal 20 Oktober 1999, K.H. Abdurrahman Wahid terpilih menjadi presiden Republik Indonesia ke-4.
4. Pada tanggal 21 Oktober 1999 dilaksanakan pemilihan wakil presiden dengan calonnya Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz. Pemilihan wakil presiden dimenangkan Megawati Soekarnoputri.
Baca kelanjutannya di Masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri