Setelah kita mengetahui 3 jenis bank, selanjutnya mari kita bahas tugas pokok masing-masing bank tersebut. Tugas pokok bank selengkapnya sebagai berikut:
Tugas pokok Bank Sentral
- Mengatur peredaran uang.
- mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
- Memberikan kredit kepada bank-bank di seluruh Indonesia.
- Mengawasi bank-bank di seluruh Indonesia.
- Menetapkan bunga bagi para peminjam uang dan para penabung atau penyimpanan uang di bank.
Tugas pokok Bank Umum
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit kepada masyarakat atau ke perusahaan lain.
- Menerima titipan barang berharga.
- Melayani jasa mengirimkan uang (transfer) antar bank.
Tugas pokok Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, deposito dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah dengan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan peraturan pemerintah.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Serifikat Deposito dan atau tabungan pada bank lain.
Baca juga: Jenis produk Bank di Indonesia
Larangan bagi BPR
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dilarang untuk melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
- Menerima simpanan dalam bentuk giro
- Melakukan lalu lintas moneter, seperti transfer, kliring atau wesel
- Melakukan kegiatan usaha valuta asing dan pembayaran luar negeri
- Melakukan penyertaan asuransi
- Melakukan penyertaan modal