Setiap bangsa di dunia mempunyai sejarahnya sendiri. Sejarah adalah pengetahuan tentang seluruh perbuatan manusia pada masa lampau. Pengetahuan itu disusun berdasarkan peninggalan-peninggalan berbagai peristiwa. Peninggalan-peninggalan itu disebut sumber sejarah.
Sumber Sejarah
Ilmu yang mempelajari sumber-sumber sejarah dan menyusunnya menjadi suatu kisah sejarah disebut ilmu sejarah, Sumber sejarah itu bisa dibedakan menjadi 3 sumber, yaitu sumber lisan, sumber tertulis, dan sumber benda. Berikut penjelasannya:
- Sumber lisan, adalah keterangan langsung dari para pelaku atau saksi-saksi dari suatu peristiwa sejarah.
- Sumber tertulis, adalah keterangan tertulis yang berkaitan dengan peristiwa sejarah. Jenisnya antara lain prasasti, piagam, dokumen, babad, tambo, naskah, surat kabar, laporan, dan rekaman.
- Sumber benda, adalah benda-benda peninggalan masa lampau, seperti alat batu, senjata, patung, perhiasan, candi, gedung, dan hasil budaya lainnya.
Jadi, ilmu sejarah berusaha mengungkapkan masa lampau manusia berdasarkan sumber lisan, sumber tertulis, dan sumber-sumber berupa benda.
Sumber yang berupa benda
Sumber yang berupa benda memerlukan cara penelitian yang berbeda dengan sumber tertulis atau lisan. Hal itu disebabkan sumber benda dari masa lampau kebanyakan ditemukan di dalam tanah. Keadaan dan letak benda itu di dalam tanah sangat penting artinya untuk menerangkan mengenai masa lampau benda tersebut.
Berdasarkan hal itu, akhirnya bisa diketahui tentang manusia yang membuat dan memakai benda tersebut. Bila bendanya hanya sebuah tentu amat sulit untuk mengetahui secara lengkap tentang manusia yang membuatnya, yang memakainya, budayanya, serta zamannya. Cabang ilmu sejarah yang mengadakan penelitian sejarah berupa benda adalah arkeologi atau sering juga disebut ilmu purbakala.
Untuk dapat memperoleh benda-benda peninggalan masa lampau yang sebagian besar tertimbun dalam tanah, arkeologi mengadakan ekskavasi atau penggalian. Ekskavasi itu berbeda dengan penggalian untuk membuat saluran atau galian biasa, namun harus dilakukan secara bertahap, cermat dan menggunakan alat khusus. Seperti halnya ilmu sejarah, arkeologi juga diajarkan di universitas.
Benda-benda yang ditemukan dari ekskavasi, setelah diteliti tetap masih mempunyai nilai penting. Benda-benda itu kemudian disimpan di museum untuk dipamerkan agar diketahui oleh masyarakat. Sering benda-benda yang telah disimpan di museum masih diteliti kembali.
Jadi, benda-benda yang disimpan di museum bukanlah sekadar benda simpanan, tetapi berguna untuk penelitian dan untuk menambah pengetahuan. Itu sebabnya di museum terdapat juga staf peneliti yang terdiri dari ahli berbagai cabang ilmu pengetahuan, seperti arkeologi, antropologi, sejarah, dan kimia. Ahli kimia bertugas merawat benda-benda itu agar tidak lekas rusak.
Ada benda-benda peninggalan sejarah yang dapat disimpan di museum, tetapi ada juga yang tidak dapat disimpan, seperti candi, gedung bersejarah, masjid, pura, dan makam yang bernilai sejarah. Benda-benda itu juga harus dirawat dan dilindungi agar tidak lekas rusak karena pengaruh alam atau oleh perbuatan manusia.
Tugas tersebut menjadi tanggung jawab Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala (DP3SP), dibantu Kantor Suaka Peninggalan Purbakala, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di beberapa daerah.
Benda-benda peninggalan masa lampau dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya. Tindakan merusak, memindahkan, memperjualbelikan tanpa izin yang berwajib, merupakan pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya.
Mencuri, merusak, memindahkan atau mengubah bentuk suatu benda peninggalan sejarah bukan hanya merusak nilainya sebagai benda warisan budaya, tetapi juga merugikan usaha penelitian lebih lanjut, sehingga penulisan sejarah bangsa tidak dapat dilakukan dengan tuntas.
DP3SP sering melakukan perbaikan benda warisan budaya, seperti bangunan candi. Tindakan itu bertujuan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut bangunan tersebut.
Dalam melakukan perbaikan tidak dilakukan penambahan-penambahan yang dapat mengubah bentuk aslinya. Misalnya, membuat lapisan beton di bagian dalam dinding candi yang tidak tampak dari luar, atau mengganti batu bangunan candi itu yang hilang dengan batu baru.
Batu baru itu tidak diberi hiasan apapun tetapi ditandai dengan timah. Pemberian tanda timah untuk menunjukkan bahwa batu tersebut batu baru. Selain itu, dibuat juga laporan perbaikan bangunan secara lengkap. Hal itu sangat penting bagi penelitian sejarah selanjutnya.
Perbaikan benda warisan budaya dikenal dengan sebutan memugar. Pekerjaan pemugaran hanya boleh dilakukan oleh ahli-ahli yang sudah mendapat pendidikan khusus. orang awam bisa melakukan pemugaran di bawah pengawasan para ahli tersebut.
Artikel referensi lainnya mengenai bahasan serupa dapat anda baca di: 3 Sumber sejarah