HAM – Hak asasi manusia ialah hak-hak dasar yang dimiliki pribadi manusia secara kodrat. Ini berarti bahwa hak tersebut merupakan anugerah Tuhan kepada manusia. Oleh karena itu hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari pribadi manusia.
Hak asasi manusia terutama meliputi hak hidup, hak kemerdekaan (kebebasan), dan hak memiliki sesuatu. Hak ini kemudian berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan. Hingga dewasa ini hak-hak asasi manusia itu meliputi berbagai bidang, antara lain sebagai berikut:
Hak asasi pribadi
Yaitu hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat, dan kebebasan berorganisasi atau berpartai.
Hak asasi ekonomi atau harta milik
Yaitu hak dan kebebasan memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, dan hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama
Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintah. Hal ini disebut hak persamaan hukum.
Hak asasi politik
Yaitu hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat. Oleh karena itu, setiap warga negara wajar mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan, yakni hak memilih dan dipilih, mendirikan partai politik atau organisasi, serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.
Hak asasi sosial kebudayaan
Yaitu hak kebebasan mendapat pendidikan dan pengajaran atau hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.
Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum
Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum, seperti hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum).
Bidang-bidang ini berkembang menurut kemajuan dan pemikiran dan kebudayaan manusia. Misalnya pada zaman sekarang dikenal adanya hak melakukan atau tidak melakukan pengendalian kelahiran dalam rangka keluarga berencana.
Ini berarti bahwa negara menghormati kebebasan pribadi warga negaranya, misalnya orang bebas mengikuti atau tidak mengikuti program keluarga berencana. Meskipun keluarga berencana tetap menjadi program pemerintah, pelaksanaannya tidak dapat dipaksakan kepada rakyat.
Dalam hal ini, kesadaran setiap warga negara sendiri untuk melaksanakannya diharapkan. Dengan demikian warga negara menyadari kewajibannya dalam kehidupan bernegara, yang kondisinya sekarang memerlukan pelaksanaan keluarga berencana demi masa depan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Baca juga: Hak asasi manusia sejak zaman Nabi Musa
Pelaksanaan HAM
Hak-hak asasi manusia tidaklah dapat dilaksanakan secara mutlak. Ini berarti bahwa pelaksanaannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, seperti undang-undang dasar dan peraturan perundangan lainnya.
Jika pelaksanaannya mutlak, pastilah hak-hak asasi kita dapat melanggar hak-hak asasi orang lain. Kita wajib menyadarinya bahwa hak asasi kita berbatasan dengan hak asasi orang lain merupakan kewajiban. Dengan demikian terdapat keseimbangan timbal balik, yakni kesadaran akan hak dan kewajiban.
Negara atau pemerintah menjamin dan mengatur pelaksanaan hak-hak asasi manusia itu, yaitu mengatur batas-batasnya dan mengatur bagaimana hak-hak itu dilaksanakan demi kepentingan bersama, demi kepentingan rakyat, dan demi kepentingan bangsa dan negara. Dengan demikian, negara membina kesadaran kesatuan nasional dan tanggung jawab nasional.
Sebagai manusia pribadi, setiap warga negara mengemban pula kewajiban-kewajiban asasi, seperti meyakini dan mengamalkan agamanya. Kewajiban berbakti kepada bangsa dan negara, dan berbakti kepada orang tua, guru, serta kepada sesama manusia merupakan kewajiban luhur yang wajar dikembangkan dalam kehidupan manusia.
Kesejahteraan yang serasi dalam masyarakat akan terwujud apabila terdapat keseimbangan dalam penunaian kewajiban-kewajiban itu.