KIP Kuliah 2021, ini Klarifikasi Kemendikbud

KIP Kuliah 2021, ini Klarifikasi Kemendikbud – Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2021 telah dibuka sejak 8 Februari 2021 lalu oleh Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

Lalu bagaimana prosedurnya? Tidak usah khawatir, ini sangat mudah. Dengan mengunjungi website resmi: kip-kuliah.kemdikbud.go.id anda siap mendaftar KIP Kuliah 2021.

Namun, tak lama setelah program ini resmi dibuka, di medsos beredar informasi lain. Melansir laman KIP Kuliah ada beberapa klarifikasi yang disampaikan Kemendikbud.

Begini klarifikasi yang disampaikan Kemendikbud melalui laman resminya. Sehubungan dengan beredarnya informasi tentang program KIP Kuliah di media sosial (di samping), berikut kami sampaikan beberapa klarifikasi berikut:

KIP Kuliah 2021, ini Klarifikasi Kemendikbud

1. Puslapdik bukan sebagai pihak penyebar berita

Informasi selain di situs resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Puslapdik bukan sebagai pihak yang menyebarkan berita tersebut. Semua informasi resmi kami sampaikan via web KIP Kuliah.

2. Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah Peserta KIP

Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).

3. Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah

Peserta didik yang memperoleh KIP Kuliah mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup.

4. Puslapdik membayar langsung ke Perguruan Tinggi

Dalam pelaksanaannya, Pusladik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp 2,4 juta per semester langsung ke Perguruan Tinggi.

5. Pembayaran dilakukan tiap semester

Siswa penerima program KIP Kuliah dibayarkan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan yang dibayarkan setiap semester. Pembayaran ini sesuai masa studi normal.

  • Untuk jenjang S1 maksimal 8 semester, total selama studi maksimal Rp 33,6 juta.
  • Jenjang D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp 25,2 juta.
  • Jenjang D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp 16,8 juta.
  • Jenjangg D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp 8,4 juta.

6. Bantuan 4 semester bagi mahasiswa program profesi

Untuk mahasiswa pada prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup. Seperti poin 4 dan 5.

Seperti profesi dokter, dokter gigi dan dokter hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester. Total selama studi maksimal Rp 16,8 juta.

Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester. Total selama studi maksimal Rp 8,4 juta.

Demikian Klarifikasi Kemendikbud mengenai KIP Kuliah 2021, Anda berminat? Silahkan baca: Cara Daftar KIP Kuliah 2021

Terkait KIP Kuliah 2021

Pos terkait