Keadilan menurut Thomas Hobbes – Thomas Hobbes berpendapat bahwa suatu tindakan adil apabila perjanjian yang sudah dibuat, ditaati, dan ketidakadilan adalah ketiadaan pelaksanaan (pelanggaran) dari perjanjian yang telah dibuat.
Negara merupakan lembaga resmi sebagai pemberi keadilan bagi rakyatnya. Keadilan yang ditetapkan oleh negara, diakui oleh rakyatnya dan merupakan konsensus bersama.
Rakyat dengan sukarela menyerahkan hak hukum mereka kepada negara, sehingga dapat dikatakan bahwa keadilan yang ditetapkan oleh pemerintah sama dengan keadilan yang ditetapkan seluruh rakyat.
Dengan demikian, pribadi atau pihak yang menerima keputusan keadilan akan merasa rela menerimanya.
Keadilan terkait