Keadilan dalam Pembukaan UUD 1945 – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, jaminan adalah tanggungan akan suatu hal, sedangkan keadilan adalah keikhlasan untuk tidak berat sebelah atau sikap dan sifat sarat perlakuan yang tidak berat sebelah.
Dengan demikian, jaminan keadilan adalah kesediaan menanggung secara ikhlas untuk bersikap dan berperilaku tidak berat sebelah. Adapun keadilan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Alenia Pertama
Keadilan memang susah untuk dijelaskan, menurut Pembukaan UUD 1945 alinea pertama menyatakan bahwa “Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan…. perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Kata perikeadilan menunjukkan bahwa bangsa Indonesia menghendaki kehidupan yang menjunjung tinggi keadilan, merdeka dari segala ketidakadilan dan segala sesuatu yang tidak adil, termasuk penjajahan harus dihapuskan.
Baca juga: Keadilan menurut Thomas Hobbes
2. Alenia Kedua
Pembukaan UUD 1945 alinea kedua menyatakan bahwa “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia… yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Kata keadilan dalam kalimat tersebut menunjukkan kemerdekaan untuk mewujudkan keadilan.
3. Alenia Keempat
Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, merumuskan tentang tujuan negara dan dasar negara. Adapun yang menjadi tujuan negara tersebut sangat menekankan kepada keadilan, seperti berikut:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Agar orang-orang tersebut mendapat perlindungan hukum dan haknya diperhatikan perlu adanya kebijakan konkret memberi kesempatan memperoleh pendidikan yang layak, mekanisme yang sederhana dan biaya terjangkau, serta didukung oleh struktur kekuasaan dalam masyarakat.
Baca juga: 5 keadilan menurut Prof. Dr. Notonagoro, S.H
4. Pelaksanaan Keadilan
Jadi dalam keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur kekuasaan dalam masyarakat. Maka, membangun keadilan sosial adalah bagaimana mengubah struktur kekuasaan yang seakan-akan menggambarkan kesenjangan sosial dan ekonomi.
Artinya, di satu sisi masih banyak warga masyarakat kita yang tergolong miskin, hidup dengan sangat sederhana, dan segala keterbatasan dalam berbagai aspek.
Sementara di sisi lain ada banyak masyarakat yang hidupnya serba mewah, berfoya-foya, dan sangat individualistik, tanpa memperdulikan kaum dhuafa (fakir miskin) yang perlu mendapatkan perhatian dan kepedulian kita bersama secara nyata.