Majelis Umum PBB beranggotakan semua negara anggota. Setiap negara anggota mempunyai wakil maksimal 5 orang dalam majelis ini, tetapi mereka hanya memiliki satu suara saja, karena setiap negara hanya memiliki hak 1 suara. Suara itu dapat menyetujui atau menolak suatu usul atau abstain.
Sidang Umum diselenggarakan sedikitnya sekali dalam setahun, yaitu pada bulan September sampai awal Desember. Di samping itu, atas permintaan Dewan Keamanan atau sebagian besar negara anggota dapat diadakan sidang-sidang istimewa.
Tugas-tugas Sidang Umum
- Merundingkan segala hal yang termasuk dalam Piagam PBB.
- Mengesahkan anggaran belanja.
- Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan.
- Memilih anggota Dewan Ekonomi dan Sosial. Anggota ini berjumlah 18 orang.
- Memilih hakim untuk Mahkamah Internasional. Hakim ini berjumlah 15 orang. Pemilihan hakim dilakukan bersama dengan Dewan Keamanan.
- Memilih Sekretaris Jenderal.
Ketua Sidang Majelis Umum dipilih untuk memimpin selama sidang berlangsung dengan masa jabatan selama satu kali masa persidangan. Indonesia pernah mendapatkan kehormatan untuk menduduki jabatan Ketua Sidang Umum untuk masa sidang ke-26 pada tahun 1971 yang dipercayakan kepada Adam Malik, yang pada saat itu menjabat Menteri Luar Negeri RI.
Kecuali sidang umum, terdapat pula sidang-sidang yang lain, misalnya sidang pleno dan sidang istimewa.
Komite dalam Majelis Umum
Untuk kelancaran tugas-tugasnya, Majelis Umum mempunyai 7 komite, yaitu:
- Komite Politik dan Keamanan
- Komite khusus Politik yang bertugas membantu Komite apolitik dan Keamanan
- Komite ekonomi dan Keuangan
- Komite Sosial, Perikemanusiaan dan Kebudayaan
- Komite Perwalian dan wilayah-wilayah yang tidak memiliki kedaulatan
- Komite Administrasi dan Anggaran
- Komite Urusan Hukum
Itulah tugas-tugas Majelis Umum (General Assembly) PBB
Baca juga: Hak dan Tugas Dewan Keamanan (Security Council) PBB