MPR dan DPR di adalah lembaga tinggi negara di Indonesia. Dalam sejarahnya, sejak tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya.
Landasan berpijaknya adalah ideologi Pancasila yang diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri beberapa minggu sebelumnya dari penggalian serta perkembangan budaya masyarakat Indonesia dan sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amendemen yang baru ditetapkan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. (wikipedia)
Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saat itu. Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amendemen) menyebutkan.
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional. (wikipedia)
Berikut penjelasan MPR dan DPR di Indonesia
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga Negara Tertinggi di Indonesia. Berdasarkan Amandemen IV Undang-Undang Dasar ’45, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bukan lagi merupakan lembaga tertinggi karena tidak melaksanakan seluruh kedaulatan rakyat, seperti memilih atau menunjuk presiden dan wakil presiden seperti pada periode-periode sebelumnya. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sementara anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). Pada periode sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah dengan Utusan Golongan.
Jumlah anggota MPR periode 2009 – 2014 adalah 692 orang yang terdiri dari 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD. Ketua MPR sekarang ini, periode 2009-2014 dijabat oleh Taufiq Kiemas, Ketua MPR periode 2004 – 2009 adalah Hidayat Nur Wahid, ketua MPR periode 1999 – 2004 dijabat oleh Amien Rais.
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga perwakilan rakyat di mana anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil Partai Politik yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu) dan dilantik dalam masa jabatan lima tahun.
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat 560 anggota. Ketua DPR periode 2009-2014 adalah Marzuki Alie. Komisi-Komisi di DPR RI adalah:
KOMISI I, Ruang Lingkup: PERTAHANAN INTELIJEN, LUAR NEGERI. KOMUNIKASI DAN INFORMASI.
KOMISI ll, Ruang Lingkup: PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN OTONOMI. DAERAH, APARATUR NEGARA, AGRARIA DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
KOMISI III, Ruang Lingkup: HUKUM, PERUNDANG-UNDANGAN, HAM DAN KEAMANAN.
KOMISI IV, Ruang Lingkup: PERTANIAN, PERKEBUNAN, KEHUTANAN, KELAUTAN, PERIKANAN DAN PANGAN.
KOMISI V, Ruang Lingkup: PERHUBUNGAN, PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN RAKYAT, PEMBANGUNAN PEDESAAN DAN KAWASAN TERTINGGAI, BADAN METEOROLOGI DAN GEOFISIKA, DAN BADAN SAR NASIONAL.
KOMISI VI, Ruang Lingkup: PERDAGANGAN PERINDUSTRIAN, lNVESTASI, KOPERASI UKM BUMN, STANDARISASI NASIONAL.
KOMISI VII, Ruang Lingkup: ENERGI SUMBER DAYA MINERAL, RISET DAN TEKNOLOGl, LINGKUNGAN HIDUP.
KOMISI VIII, Ruang Lingkup: AGAMA, SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
KOMISI IX, Ruang Lingkup: KEPENDUDUKAN, KESEHATAN, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI.
KOMISI X, Ruang Lingkup: PENDIDIKAN, PEMUDA, OLAHRAGA, PARIWISATA, KESENIAN, PERFILMAN, KEBUDAYAAN, DAN PERPUSTAKAAN.
KOMISI XI, Ruang Lingkup: KEUANGAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL, PERBANKAN DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK.
Lembaga Tinggi Negara
Lembaga negara Indonesia selain MPR dan DPR adalah sebagai berikut:
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan dewan yang anggota-anggotanya mewakili daerah atau provinsi masing-masing. Setiap daerah atau provinsi di Indonesia diwakili oleh 4 orang yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2009 – 2014 dijabat Irman Gusman. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia adalah pemimpin tertinggi dalam DPD-Rl. DPD merupakan lembaga legislatif baru yang dibentuk pada 2004.
Presiden
Presiden, wakil presiden, dan kabinet merupakan pusat lembaga eksekutif. Presiden menunjuk, mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri untuk membantunya. Dengan demikian menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.
Presiden Republik Indonesia periode 2005 – 2014 adalah Susilo Bambang Yudhoyono dengan wakil presiden Prof. Dr. Boediono. Susilo Bambang Yudhoyono diusung oleh Partai Demokrat menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya dengan tujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia.
Sekalipun demikian, pos-pos penting dan strategis di dalam Kabinet biasanya diisi oleh Menteri tanpa portofolio partai, yakni berasal dari seseorang yang dianggap Ahli dalam bidangnya.
Bagaimana jalannya pemerintahan SBY? Silahkan kunjungi: Masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
Mahkamah Agung (MA)
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, termasuk pengaturan administrasi para Hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.
Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Dengan adanya ketetapan MPR hasil ST MPR 2002, tentang Amandemen IV UUD ’45, keberadaan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus karena dianggap komponen eksekutif. Selanjutnya DPA akan diganti dengan lembaga yang tetap berkedudukan sebagai penasihat presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.