Plato membedakan keadilan menjadi 6, yaitu sebagai berikut:
Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah suatu kebajikan tingkah laku masyarakat dan alat penguasanya untuk selalu membagikan segala kenikmatan dan beban bersama dengan cara rata dan merata, menurut keselarasan sifat dan tingkat perbedaan jasmani maupun rohani.
Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah suatu kebajikan tingkah laku manusia untuk selalu memberikan kepada sesamanya, suatu yang menjadi hak orang lain, atau sesuatu yang sudah semestinya diterima oleh pihak lain. Dengan adanya keadilan tukar-menukar terwujud interaksi saling memberi dan saling menerima. Keadilan komutatif timbul di dalam hubungan antarmanusia sebagai orang seorang terhadap sesamanya di dalam masyarakat.
Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam adalah suatu kebajikan tingkah laku manusia di dalam hubungannya dengan masyarakat, untuk senantiasa memberikan dan melaksanakan segala sesuatu yang menunjukkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan akhir dari masyarakat atau negara.
Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara, sebab keadilan itu didekritkan melalui suatu kekuasaan (penguasa negara atau pejabat pemerintah).
Baca juga: Keadilan menurut Thomas Hobbes
Keadilan Moral
Keadilan moral adalah suatu keadilan yang dasarnya keselarasan, artinya keadilan itu timbul karena adanya persatuan/penyesuaian yang memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk masing-masing.
Keadilan Prosedural
Keadilan prosedural adalah merupakan sarana untuk melaksanakan keadilan moral yang berkedudukan lebih tinggi daripada hukum positif dan adat kebiasaan.
Baca juga: 5 keadilan menurut Prof. Dr. Notonagoro, S.H